Tugas dan Fungsi Pemerintah Kabupaten
TUGAS
Menyusun Kebijakan dan Mengkoordinasikan Dinas daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
FUNGSI
- Menyusunan Kebijakan Pemerintah Daerah
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
- Memantauan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Daerah
- Membina administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah