TUGAS DAN FUNGSI

Tugas dan Fungsi Pemerintah Kabupaten


TUGAS

Menyusun Kebijakan dan Mengkoordinasikan Dinas daerah dan Lembaga Teknis Daerah.


FUNGSI

  1. Menyusunan Kebijakan Pemerintah Daerah
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
  3. Memantauan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Daerah
  4. Membina administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah